Verval Kembali PIP Madrasah Aliyah


Verval Kembali PIP Madrasah Aliyah

Tujuan PIP


  1. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  2. mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  3. menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  4. membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  5. mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Verval Kembali PIP Madrasah Aliyah

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor: HBK.GVP/GP3/GVPM3.201/2022 tanggal 9 Mei 2022 perihal Hasil Pembukaan Rekening Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Madrasah Aliyah Tahap 1 Tahun 2022, terdapat siswa yang rekeningnya tidak berhasil terbentuk dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat melakukan perbaikan profil siswa tersebut dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Sipma Program Indonesia Pintar

Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi Kembali data siswa calon penerima PIP Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Memastikan perbaikan data profiil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir;

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi Kembali data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;

Batas akhir verifikasi dan validasi data pada Jum’at 13 Mei 2022 pukul 23.59 WIB. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP Tahun 2022.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

(getButton) #text=(fAUZAN) #file=(Size: 222k) #icon=(download) #size=(1) #color=(#1bc517) #info=(Download)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !